• SYARAT DAN ALUR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
1. PEMOHON MEMBAWA SYARAT PEMBUATAN SKTM :
→ FOTOCOPY KK
→ FOTOCOPY KTP
→ FOTOCOPY SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI LURAH/DESA
→ SURAT KETERANGAN DIRAWAT DARI RSUD
2. PETUGAS PEMBUATAN SKTM
3. VERIFIKASI KEPALA BIDANG/ KASI
4. VERIFIKASI SEKRETARIS
5. PENANDATANGANAN OLEH CAMAT.
• SYARAT DAN KETENTUAN PELAYANAN SURAT AHLI WARIS
1. BERKAS SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DARI KELURAHAN
PERSYARATAN ADMINISTRATIF :
→ SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KELURAHAN
→ SURAT NIKAH ORANG TUA AHLI WARIS
→ KARTU KELUARGA
→ FOTOCOPY KTP SEMUA AHLI WARIS
2. PEMERIKSAAN BERKAS
→ PEMROSESAN PADA SEKSI PEMERINTAHAN
→ BERKAS LENGKAP DIPROSES
→ TIDAK LENGKAP, DIKEMBALIKAN UNTUK DILENGKAPI.
3. PENYELESEIAN
PENANDATANGANAN OLEH CAMAT.
• PROSEDUR LAYANAN SUSUNAN KELUARGA
KELENGKAPAN PERSYARATAN BERKAS
→ SURAT PENGANTAR DARI DINAS / KELURAHAN
→ FOTOCOPY E-KTP
→ FOTOCOPY KK
→ FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN (JIKA ADA)
URAIAN PROSEDUR
→ PEMOHON MEMBAWA KELENGKAPAN PERSYARATAN
→ KELENGKAPAN PEMOHON DIVERIFIKASI DAN DIREGISTRASI OLEH STAF
→ BERKAS PEMOHON DIPARAF OLEH KEPALA SEKSI DAN SEKRETARIS CAMAT
→ BERKAS DITANDA TANGAN OLEH CAMAT ATAU YANG MEWAKILI KEMUDIAN DISTEMPEL
→ BERKAS TELAH SELESAI DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.