Alur Pelayanan

Alur Pelayanan

SYARAT DAN ALUR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

1. PEMOHON MEMBAWA SYARAT PEMBUATAN SKTM :

→ FOTOCOPY KK

→ FOTOCOPY KTP

→ FOTOCOPY SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI LURAH/DESA

→ SURAT KETERANGAN DIRAWAT DARI RSUD

2. PETUGAS PEMBUATAN SKTM

3. VERIFIKASI KEPALA BIDANG/ KASI

4. VERIFIKASI SEKRETARIS

5. PENANDATANGANAN OLEH CAMAT.

 

SYARAT DAN KETENTUAN PELAYANAN SURAT AHLI WARIS

1. BERKAS SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DARI KELURAHAN

PERSYARATAN ADMINISTRATIF :

→ SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KELURAHAN

→ SURAT NIKAH ORANG TUA AHLI WARIS

→ KARTU KELUARGA

→ FOTOCOPY KTP SEMUA AHLI WARIS 

2. PEMERIKSAAN BERKAS

→ PEMROSESAN PADA SEKSI PEMERINTAHAN 

→ BERKAS LENGKAP DIPROSES

→ TIDAK LENGKAP, DIKEMBALIKAN UNTUK DILENGKAPI.

3. PENYELESEIAN

PENANDATANGANAN OLEH CAMAT.

 

PROSEDUR LAYANAN SUSUNAN KELUARGA

KELENGKAPAN PERSYARATAN BERKAS

→ SURAT PENGANTAR DARI DINAS / KELURAHAN

→ FOTOCOPY E-KTP

→ FOTOCOPY KK

→ FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN (JIKA ADA)

URAIAN PROSEDUR

→ PEMOHON MEMBAWA KELENGKAPAN PERSYARATAN

→ KELENGKAPAN PEMOHON DIVERIFIKASI DAN DIREGISTRASI OLEH STAF

→ BERKAS PEMOHON DIPARAF OLEH KEPALA SEKSI DAN SEKRETARIS CAMAT

→ BERKAS DITANDA TANGAN OLEH CAMAT ATAU YANG MEWAKILI KEMUDIAN DISTEMPEL

→ BERKAS TELAH SELESAI DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.