Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

 

TUGAS DAN FUNGSI

        Berdasarkan Peraturan Kementrian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dimana suatu Kecamatan bisa berdiri apabila memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasif.

♦ Persyaratan Teknis seperti

a. Kemampuan Keuangan Daerah

b. Kemampuan Sarana Prasarana Pemerintah

c. Kejelasan Batas Wilayah

d. Jumlah Penduduk

♦ Persyaratan Administratif :

a. Musyawarah Pembentukan Kecamatan oleh seluruh Desa/Kelurahan terkait.

b. Musyawarah melibatkan seluruh unsur masyarakat terkait.

Untuk melaksanakan tugas Pemerintahan sebagaimana dimaksud Camat Bangkinang Kota mempunyai fungsi :

menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

mengordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi :

1. partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan Kecamatan;

2. sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;

3. efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan

4. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati/Walikota;      

mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi :

1. sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;

2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan

3. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati/Walikota;

mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi :

1. sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

2. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota;

mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi :

1. sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;

2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan

3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati / Walikota;

mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi :

1. sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;

2. efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan

3. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati/Walikota;

membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;

melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan, meliputi :

1. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;

2. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;

3. efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan

4. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah; dan

5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota :

a.  untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupten/Kota; dan

b.  untuk melaksanakan tugas pembantuan.

(2) Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.

(3) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan kriteria :

a.      proses sederhana;

b.      objek perizinan berskala kecil;

c.      tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan

d.      tidak memerlukan teknologi tinggi.

(4) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelayanan terpadu.

(5) Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan sebagai inovasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pelayanan nonperizinansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria :

a.      berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan;

b.      kegiatan berskala kecil; dan

c.      pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat rutin.

(7) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat setempat.

(8) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelimpahan sebagian kewenangan Bupati / Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan  Peraturan Menteri.